“ Isu Permasalahan Ekosistem Hutan Mangrove di Kecamatan Mayang
Probolinggo “
Menurut
Undang-Undang No. 41/1999 dan Undang-Undang No. 19/2004 yang mengatur
tentang Kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan menurut
Purnobasuki (2005) dalam Kordi (2012) mangrove adalah vegetasi hutan
yang tumbuh pada tanah aluvial di daerah pantai dan sekitar muara sungai yang
dipengaruhi oleh arus pasang surut air laut.
Ekosistem hutan bakau bersifat khas, karena adanya pelumpuran yang
mengakibatkan kurangnya abrasi tanah, salinitas (tingkat keasinan) tanahnya
yang tinggi, serta mengalami daur penggenangan oleh pasang-surut air laut.
Hanya sedikit jenis tumbuhan yang bertahan hidup di tempat semacam ini dan
jenis-jenis ini kebanyakan bersifat khas hutan bakau karena telah melewati
proses adaptasi dan evolusi.
Hutan mangrove merupakan salah satu bentuk ekosistem hutan yang memiliki
nilai ekonomis dan ekologi yang tinggi, karena sangat menunjang perekonomian
masyarakat pantai terutama masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.
Keberagaman jenis mangrove dan keunikannya juga memiliki potensi sebagai wahana
hutan wisata dan perlindungan wilayah pesisir dan pantai dari berbagai ancaman
sedimentasi, abrasi, pencegahan intrusi air laut, serta sebagai sumber pakan
habitat biota laut, tetapi sangat rentan terhadap kerusakan apabila
pengelolaannya kurang bijaksana.
Kondisi hutan mangrove pada umumnya memiliki banyak permasalahan atau tekanan, selain dialihfungsikan, kawasan
mangrove di beberapa daerah termasuk Kecamatan Mayang di Kota Probolinggo
banyak dialihfungsikan sebagai tambak. Akibat yang ditimbulkan yaitu
terganggunya peranan fungsi sebagai habitat biota laut, perlindungan wilayah
pesisir, dan terputusnya mata rantai makanan bagi biota pesisir. Tekanan
terhadap hutan mangrove di wilayah kota probolinggo, sebagai akibat berkembangnya
pusat-pusat kegiatan dan berbagai aktivitas manusia, juga disebabkan oleh
beberapa aspek kegiatan antara lain pengembangan permukiman, pembangunan
fasilitas rekreasi, dan pemanfaatan lahan pasang surut untuk kepentingan
budidaya pertambakan.
Dari hasil pemantauan tim IbW (Iptek bagian Wilayah) Kecamatan Mayang,
Kondisi kawasan pantai di wilayah ini kini dalam keadaan terganggu dan diduga
tidak dapat mendukung keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di
sekitarnya. Kualitas perairan sekitar Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan
semakin memburuk dibanding tahun-tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan beberapa
penyebab terjadinya degradasi lingkungan seperti penumpukan sampah industri dan
rumah tangga di sekitar pantai yaitu ketika industri dan rumah tangga membuang
sampah di pantai dan hanyut terbawa air laut akan membawa sampah dan terjadi
penumpukan di sekitaran pantai, jika hal ini terus-menerus terjadi akan semakin
mengotori air laut dan menimbulkan degradasi lingkungan.
Penebangan liar hutan mangrove untuk berbagai kepentingan juga menjadi
penyebab degradasi lingkungan secara langsung karena dapat mengakibatkan
terjadinya abrasi pantai. Fungsi mangrove sebagai penahan gelombang atau
pemecah gelombang akan hilang ketika penebangan gutan ini terus dilakukan,
sehingga berkurangnya mangrove di beberapa kawasan juga membuat air pasang
masuk hingga ke perkampungan nelayan dan merendam rumah warga sekitar.
Sementara abrasi bukan hanya mengikis wilayah pantai tetapi juga lahan
pertanian,perkebunan, jalan, dan perkampungan penduduk. Akibat jangka panjang
yang seaat ini sudah dirasakan adalah pemanasan global (global warming) karena mangrove merupahan tumbuhan yang dapat
mengurangi pemanasan tersebut dan mengurangi efek rumah kaca.
Reklamasi adalah penyebab degradasi berikutnya karena akan mengakibatkan
perubahan ekosistem kawasan pesisir. Dampak buruk yang mungkin akan terjadi
adalah intrusi air dan ketidakseimbangan sedimentasi yang akan mengakibatkan
perubahan garis pantai. Perubahan ini terjadi akibat adanya sedimentasi pada
satu sisi dan abrasu pada sisi yang lain.
Agar degradasi kawasan pesisir ini tidak terus menerus terjadi dilakukanlah
pendampingan dan pembinaan dalam konsevasi ekologi hutan mangrove di Kota
Probolinggo. Hal ini perlu dilakukan guna melakukan pemulihan habitat
kawasan-kawasan terdegradasi atau terganggu fungsi ekosistemnya, caranya dengan
melakukan rehabilitasi dan reklamasi habitat. Sedangkan untuk peningkatan
kawasan hijau dilakukan pengembangan jenis-jenis tumbuhan. Sedangkan untuk
pemulihan kualitas lingkungan dilakukan dengan melalui penilaian kawasan
mangrove, peningkatan kualitas habitat, peningkatan kualitas kawasan hijau, dan
pemberdayaan masyarakat terhadap kawasan mangrove.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui kegiatan pembinaan masyarakat
melalui penghijauan, pelatihan dan penyuluhan. Hal ini penting dilakukan
mengingat kembali bahwa hutan mangrove memiliki fungsi dan manfaat yang sangat
besar bagi masa depan lingkungan hidup manusia sehingga hutan mangrove perlu
dilestarikan, dipelihara, dan dimanfaatkan hasilnya dengan baik. Untuk itu
sangat perlu melibatkan masyarakat dalam penyusunan proses perencanaan dan
pengelolaan hutan mangrove secara lestari. Pengelolaan hutan mangrove secara
lestari adalah upayah menggabungkan kepentingan ekologi (konservasi hutan
mangrove) dengan kepentingan sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah hutan
mangrove.
Dengan demikian strategi yang diterapkan harus mampu mengatasi masalah
sosial ekonomi masyarakat selain tujuan konservasi hutan mangrove
tercapai.salah satu strategi penting dalam konteks pengelolaan sumberdaya alam
adalah pengelolaan berbasis masyarakat. Agar pelaksanaan proram konservasi
ekologi hutan mangrove dapat berjalan sesuai dengan terget semulihan secara
menyeluruh perlu dipersiapkan rencana untuk jangka panjang atau menengah.
Daftar
Pustaka
Ach. Muhib Zainuri,
Anang Takwanto, Amir Syarifuddin,
2017. Junal Konservasi Ekologi Hutan Mangrove
Di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo
Kordi,
K.M.G.H, 2012. Ekosistem Mangrove
Potensi, Fungsi, dan Pengelolaan. PT Rineka
Cipta. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2004 Tentang Kehutanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
41 tahun 1999 Tentang Kehutanan
Komentar
Posting Komentar